Lingkungan pintar berarti lingkungan yang bisa memberikan kenyamanan, keberlanjutan sumber daya, keindahan fisik maupun non fisik, visual maupun tidak,bagi masyarakat dan publik. Menurut undang-undang tentang penataan ruang, mensyaratkan 30 % lahan perkotaan harus difungsikan untuk ruang terbuka hijau baik privat maupun publik. Lingkungan yang bersih tertata adalah contoh dari penerapan lingkungan yang pintar.
Konsep Smart Environment diterapkan dan diukur dalam 3 sub-dimensi,yakni : Bangunan ramah lingkungan (Green Building), Tata pengelolaan energi ramah lingkungan (Green Energy), dan Perencanaan kota hijau (Green Urban Planning).
Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam Menyelenggarakan Smart Environment di Ngawi
Adanya taman kota sebagai ruang publik hijau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti akses difabel, akses internet, dan berbagai lainnya