Smart Governance atau tata kelola pemerintahan kota yang pintar adalah konsep sekaligus praktik bagaimana mengelola manajemen dan tata pamong/kelola pemerintahan dan layanan publik secara lebih cepat, efisien, efektif, responsif, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu.Salah satu ciri Smart Governance adalah pola, budaya, dan proses bisnis birokrasi internal pemerintah dan layanan publik yang menjadi lebih ringkas, cepat, mudah, responsif, dan komunikatif, serta efisien waktu, biaya, dan usaha.Smart Governance direkomendasikan menjadi basis bagi keberhasilan pembangunan dimensi-dimensi Smart City lainnya.
Konsep Smart Governance harus diterapkan sekaligus diukur dalam 3 sub-dimensi, yakni : Layanan publik (Service), Birokrasi (Bureaucracy), dan Kebijakan Publik (Policy).
Pemerintah Ngawi menghadirkan layanan publik sebagai bentuk Smart Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan
Aplikasi e-Planning (SIMRENGBANGDA) merupakan aplikasi yang mengelola perencanaan Kabupaten Ngawi
Aplikasi e-Budgeting (SIPKD) merupakan aplikasi yang mengelola penyusunan anggaran pemerintah
Aplikasi e-Reporting Ngawi (SMEP) merupakan aplikasi pengukuran kinerja Organisasi Perangkat Daerah
Aplikasi pelaporan perbuatan dugaan tindakan korupsi di Kabupaten Ngawi
Aplikasi yang memudahkan Aparatur Sipil Negara dan penjabat negara lainnya dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi
Aplikasi untuk manajemen akuntabilitas kinerja ASN dan Pejabat Publik Pemerintah Kabupaten Ngawi